Jl. Jenderal Sudirman No. 1, Kawasan mego PLN 123 (24 jam) Senin–Jumat 07.30–16.30 WIB
Tim Kami

Struktur Organisasi

Susunan organisasi PLN mego mego, struktur sistematis untuk pelayanan kelistrikan yang optimal.

Pimpinan

Pimpinan PLN mego

Tim pimpinan yang memimpin arah strategis pelayanan kelistrikan di mego.

Manajer Unit Layanan

Memimpin penyelenggaraan layanan kelistrikan, distribusi, dan pelayanan pelanggan di wilayah mego.

Supervisor Administrasi

Mengkoordinasikan administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan rumah tangga PLN mego.

Petugas Teknik Lapangan

Tim teknis yang melakukan pemeliharaan jaringan, pemasangan KWh meter, dan penanganan gangguan di mego.

Bagian-Bagian

Bagian Operasional

Setiap bagian memiliki tugas khusus untuk menyelenggarakan layanan kelistrikan di mego.

Pelayanan Pelanggan

Layanan pasang baru, tambah daya, mutasi data, pembayaran tagihan, pembelian token, dan pengaduan pelanggan.

Distribusi & Jaringan

Pengoperasian gardu distribusi, jaringan SUTM/SUTR, KWh meter, dan pemeliharaan rutin sistem kelistrikan di mego.

Penanganan Gangguan

Tim siaga 24 jam yang menangani laporan gangguan listrik, pemadaman, korsleting, dan pemulihan setelah bencana.

Pemasaran & Niaga

Promosi pelanggan baru, retensi pelanggan, pemasaran produk PLN (token, smart meter), dan kerjasama korporasi.

Keuangan & Penagihan

Pengelolaan keuangan unit, penagihan rekening pascabayar, rekonsiliasi pembayaran, dan PUTL (Pemutusan).

Administrasi Umum

Pengelolaan kepegawaian, BMN, kearsipan, IT, kerumahtanggaan, dan kepatuhan internal PLN mego.

Bagan Organisasi

PLN mego dipimpin oleh Manajer Unit Layanan yang membawahi enam bagian operasional: Pelayanan Pelanggan, Distribusi dan Jaringan, Penanganan Gangguan, Pemasaran dan Niaga, Keuangan dan Penagihan, serta Administrasi Umum.

Setiap bagian dipimpin oleh Supervisor yang dibantu oleh staf teknis dan administratif. Struktur ini memastikan setiap layanan kelistrikan di mego berjalan terpadu dengan koordinasi yang jelas dan akuntabel.

Pengawasan Berjenjang: Operasional PLN mego berada di bawah pembinaan PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) dan PLN Unit Induk Distribusi (UID). Pengawasan eksternal oleh Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, BPK, dan DPR RI.